Bidang Keagamaan
Mendirikan sarana ibadah
Mendirikan dan menyelenggarakan pondok
pesantren, madrasah dan tempat pengajian dan tempat ibadah lainnya.
Menyelenggarakan pendidikan agama,
mengadakan penelitian, seminar, ceramah-ceramah dan karya-karya keagamaan.
Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq
dan sedekah.
Meningkatkan pemahaman keagamaan.
Melaksanakan syiar keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar